Pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun dengan KA Harus Izin Menteri Perhubungan
JAKARTA - Pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 dengan moda transportasi kereta api (KA) harus dilengkapi dengan izin dari Menteri Perhubungan (Menhub) setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik