KP 93 Tahun 2015, POI, PMI, dan PTI Ditunjuk Dirjen Perhubungan Udara
JAKARTA - Melalui Keputusan Menteri (KP) Nomor 93 Tahun 2015, maka para Principal Operation Inspector (POI), Principal Maintenance Inspector (PMI), dan Principal Training Inspector (PTI), ditunjuk oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atas usulan dari Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) dan ditetapkan dalam keputusan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik