JAKARTA - DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendukung penuh pelaksanaan inspeksi keselamatan kendaraan yang digelar Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Karena jika kendaraan sampai mengalami kecelakaan, perusahaan juga yang dirugikan.
‘’Kegiatan ini sangat baik. Kita sebagai pelaku usaha mendukung kegiatan ini. Karena kalau sampai kendaraan milik kita mengalami kecelakaan kerugiannya bisa ratusan juta bahkan miliaran rupiah, dan itu kami yang tanggung,’’ kata Ketua DPP Organda Eka Sari Lorena di sela-sela inspeksi keselamatan kendaraan yang diselenggarakan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (23/3).
Pengusaha juga mendukung pelaksanaan standar pelayanan minimum oleh perusahaan angkutan. Namun tentunya, untuk mencapai hal tersebut membutuhkan dana yang tidak sedikit. ‘’PO bisa penuhi layanan standar minimal jika pemerintah menyesuaikan tarifnya,’’ kata Eka Sari.
Sebenarnya, menaikkan tarif angkutan bukan satu-satunya instrumen agar pengusaha bisa bertahan dengan tekanan kenaikan biaya-biaya operasional. Misalnya melalui kebijakan fiskal dan perpajakan.
DPP Organda berharap Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal agar bisa menyeimbangkan kenaikan biaya operasional akibat penguatan USD serta harga minyak dunia yang berfluktuasi. Insentif fiskal itu diantaranya suku bunga pinjaman untuk pembelian kendaraan dan kredit modal kerja di bawah 15 persen yang saat ini masih 19 persen.
Permohonan insentif fiskal telah dilakukan melalui surat No.B.642/K/ DPP /XI/2014 kepada Kementerian Keuangan. "Kita sih maunya single digit (di bawah 10) seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR),’’ kata Eka Sari.
Permohonan tersebut berisi perihal penghapusan Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terhadap suku cadang utama kendaraan dan suku cadang yang cepat mengalami keausan seperti ban, oli, kampas rem, plat kopling dan mesin dengan mekanisme bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Jika dikabulkannya insentif fiskal tersebut akan mengurangi biaya operasional hingga 25 persen.
Jika itu bisa diwujudkan, keinginan pemerintah agar pengusaha transportasi bisa memenuhi layanan standar minumum, akan dapat direalisasikan, kualitas angkutan umum AKDP dan AKAP semakin baik, sehingga dapat terwujud angkutan umum yang aman dan nyaman. (JO)