JAKARTA - Melalui Keputusan Menteri (KP) Nomor 93 Tahun 2015, maka para Principal Operation Inspector (POI), Principal Maintenance Inspector (PMI), dan Principal Training Inspector (PTI), ditunjuk oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atas usulan dari Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) dan ditetapkan dalam keputusan.

KP Nomor 93 Tahun 2015 mengatur tentang POI, PMI dan PTI Serta Penetapan Honorarium Bagi POI, PMI dan PTI di Lingkungan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, para pejabat dan Inspektur tersebut, akan diberikan honorarium per bulan.

"Anggaran biayanya, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DKUPPU dan dievaluasi satu tahun sekali," kata Barata dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2015).

Ruang lingkup kerja POI, lanjut Barata diantaranya, melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) operasi pesawat udara. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan pemenuhan regulasi di bidang operasi pesawat. Mengesahkan dan melaksanakan evaluasi terhadap operation specifications dan semua operation manual.

"Ada delapan poin lingkup kerja lainnya yang termaktub dalam KP tersebut, sehingga terdapat 11 poin," kata Barata.

Sedangkan lingkup kerja PMI, terdapat 14 macam dan tugas PTI sebanyak 12 macam yang harus dilakukan.

Dirjen Perhubungan udara bertanggungjawab dalam pengawasan pelaksanaan Keputusan Menteri tersebut.

"Pelaksanaan aturan ini dimulai sejak diberlakukan (17 februari 2015)," pungkas Barata. (CHA)