JAKARTA - Melalui Keputusan Menteri (KP) Nomor 93 Tahun 2015, maka para Principal Operation Inspector (POI), Principal Maintenance Inspector (PMI), dan Principal Training Inspector (PTI), ditunjuk oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atas usulan dari Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) dan ditetapkan dalam keputusan.
KP Nomor 93
Tahun 2015 mengatur tentang POI, PMI dan PTI Serta Penetapan Honorarium Bagi
POI, PMI dan PTI di Lingkungan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian
Pesawat Udara.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik
Kementerian Perhubungan, JA Barata, para pejabat dan Inspektur tersebut, akan
diberikan honorarium per bulan.
"Anggaran biayanya, dibebankan kepada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DKUPPU dan dievaluasi satu tahun
sekali," kata Barata dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2015).
Ruang lingkup kerja POI, lanjut Barata
diantaranya, melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) operasi pesawat
udara. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan pemenuhan
regulasi di bidang operasi pesawat. Mengesahkan dan melaksanakan evaluasi terhadap
operation specifications dan semua operation manual.
"Ada delapan poin lingkup kerja lainnya
yang termaktub dalam KP tersebut, sehingga terdapat 11 poin," kata Barata.
Sedangkan lingkup kerja PMI, terdapat 14 macam
dan tugas PTI sebanyak 12 macam yang harus dilakukan.
Dirjen
Perhubungan udara bertanggungjawab dalam pengawasan pelaksanaan Keputusan
Menteri tersebut.
"Pelaksanaan aturan ini dimulai sejak
diberlakukan (17 februari 2015)," pungkas Barata. (CHA)