Penyelenggara Slot Time Bandara Harus Beri Laporan Dua Kali Setahun
JAKARTA - Penyelenggara slot time bandara harus memberikan laporan kepada Dirjen Perhubungan Udara sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun. Hal itu dilakukan setelah memeroleh laporan bulanan dari pengelola slot time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik