JAKARTA - Penyelenggara slot time bandara harus memberikan laporan kepada Dirjen Perhubungan Udara sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun. Hal itu dilakukan setelah memeroleh laporan bulanan dari pengelola slot time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS).

Poin itu menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, merupakan bagian dari tugas-tugas Ketua penyelenggara slot time yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2015. Ketua penyelenggara juga harus memonitor dan mengawasi mekanisme kegiatan dan kinerja pengelola slot time dan UPKS.

"Pengelola slot time saat ini ada tiga yakni Direktur Operasi PT Angkasa Pura I, Direktur Operasi Kebandarudaraan PT Angkasa Pura II, dan Direktur Manajemen Lalu Lintas Penerbangan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI)," kata Barata dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (11/3).

Slot time yang dikelola pada penerbangan berjadwal dalam negeri yang dilakukan pengelola tersebut lanjut Barata, diantaranya Bandara Sepinggan (Balikpapan), Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Bandara Sentani (Jayapura), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Denpasar), Bandara Kualanamu (Medan), Bandara Sultan Mahmud Badarudin II (Palembang), Bandara Juanda (Surabaya), dan Bandara Sultan Hasanuddin (Makasar).

Sedangkan pelaksana UPKS, mereka adalah Kepala Kantor Otoritas Banda Udara, General Manager LPPNPI, dan General Manager Kepala Penyelenggara bandara setempat.

PM No. 13 Tahun 2015 yang terdiri dari 18 Pasal ini membuat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara KP No 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengaturan Slot Time dan KP No. 56 Tahun 2014 tentang Organisasi Slot Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (CHA)