JAKARTA - Seluruh maskapai harus menyampaikan laporan keuangan tahunannya kepada Kementerian Perhubungan paling lambat akhir April 2015. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2015, tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh badan Usaha Angkutan Udara Niaga.

Kepala Sub bidang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Anung Bayumurti mengemukakan, laporan keuangan maskapai yang akan dilaporkan, harus sudah diaudit kantor Akuntan Publik terdaftar.

“Untuk laporan tahunan kali ini, merupakan laporan mulai April 2014 hingga April 2015. Masih ada waktu satu bulan untuk penyerahannya,” jelas Anung dalam Sosialisasi Permenhub di Jakarta, Selasa (10/2/1015).

Menurut Anung, berdasarkan PM, laporan keuangan yang harus termuat sekurang-kurangnya yakni : posisi keuangan pada akhir periode, laporan laba rugi komprehensif, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Jadi semua laporan harus lengkap dan jelas sesuai yang disyaratkan,” imbuh Anung.

Lebih lanjut Anung mengungkapkan, laporan keuangan mengacu pada format standar akuntansi keuangan (SAK) dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.

Selain itu, mata uang yang digunakan di dalam penyajian laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang berlaku dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.

Setiap badan usaha angkutan udara yang memiliki surat izin angkutan udara niaga dan telah melakukan kegiatan secara nyata.Menurut Anung, sesuai PM maka maskapai wajib menyampaikan laporan keuangannya kepada Regulator.

“Jika tidak mematuhi aturan tersebut maka maskapai akan dikenakan sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik melalui situs Kemenhub, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Laporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara,” imbuh Anung.

Kemenhub juga meminta agar maskapai tidak terlambat dalam menyampaikan laporan keuangannya, agar prosedur yang sudah ada ditaati dan menjadi perhatian seluruh pelaku usaha di bidang niaga udara. (CHA)