Ubah Tipe Kendaraan Bermotor Diancam Pidana Penjara 1 Tahun
Jakarta - Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji tipe. Modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.0000 (dua puluh empat juta rupiah).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik