JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mem-blacklist kontraktor yang membangun hanggar pesawat kalibrasi yang ambruk pada Senin (9/3). Mereka adalah PT Lince Romauli Raya dan PT Nurjaya Nusantara.

“Mereka telah melakukan wanprestasi. Tidak bisa menyelesaikan tugasnya sesuai perjanjian,” kata Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi M. Djuraid di Jakarta, Rabu (11/3).

Hadi mengatakan, selain di-blacklist, kontraktor juga wajib bertanggungjawab terhadap korban akibat ambruknya hanggar tersebut. Selain itu mereka juga diwajibkan membangun kembali hanggar sesuai dengan kondisi terakhir yaitu sebanyak 78,32 persen.

“Kami beri waktu selama 12 bulan sejak lokasi ambruknya hanggar itu dinyatakan clear oleh kepolisian,” kata Hadi.

Hanggar pesawat kalibrasi milik Kemenhub yang berlokasi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar ambruk pada Senin (9/3) lalu. Proyek senilai Rp. 46,24 miliar itu baru berhasil diselesaikan sekitar 78,32 persen hingga batas akhir kontrak yang disepakati, yakni 18 Februari 2015. Itu pun hasil perpanjangan kontrak yang seharusnya sudah selesai pada Desember 2014 lalu.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk tim audit investigasi pembangunan proyek pembangunan Hanggar Kalibrasi milik Kemenhub di area Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar yang ambruk tersebut. Ketua tim audit adalah Direktur Kebandarudaraan Ditjen Perhubungan Udara Bintang Hidayat.

“Tim audit sudah bekerja dan diharapkan bisa menyelesaikan tugasnya maksimal dalam satu bulan ke depan,” kata Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi. M Djuraid.

Lebih jauh Hadi mengatakan, selain dilakukan audit investigasi oleh Kemenhub, pihak kepolisian dari Polda Makassar juga sedang melakukan penyelidikan atas insiden yang menewaskan enam orang pekerjanya tersebut.

“Dua hal yang menjadi objek penyelidikan polisi yaitu unsur kecelakaannya dan kemungkinan adanya unsur korupsi,” ujarnya.

Menurut Hadi, pembangunan hanggar pesawat kalibrasi itu merupakan proyek tahun anggaran tahun 2014 dengan nilai proyek Rp. 46.245.420.000.

“Proyek dimulai Agustus 2014 dan targetnya selesai Desember 2014,” katanya.

Menurut Hadi, hingga batas waktu kontrak, pembangunan baru selesai 76,75 persen. Kemudian diperpanjang selama 50 hari dan diwajibkan harus sudah selesai pada 18 Februari 2015.

“Ternyata tidak selesai juga. Mereka hanya bisa menambah 2 persen. Artinya sampai batas terakhir mereka hanya berhasil menyelesaikan pembangunan sebesar 78,32 persen,” ujarnya. (BUN)