JAKARTA - Melalui penerbitan Peraturan Menteri (PM) Nomor 21 Tahun 2015, tentang Standar keselamatan Penerbangan, maka seluruh perangkat yang terkait dengan penerbangan harus menjalankannya. Dan bila melanggar akan diberikan sanksi tegas kepada personel ataupun operator.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata mengemukakan, keselamatan penerbangan merupakan keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, hingga fasilitas penunjang dan umum lainnya.

"Jadi saling terkait dan harus memenuhi standar keselamatan di bidang penerbangan yang meliputi Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, standar operasional prosedur, lingkungan, dan sanksi," tegas Barata dalam keterangan resminya, Rabu (11/3).

Pelanggaran terhadap pemenuhan ketentuan tersebut, menurut Barata dalam pasal 5 disebutkan akan dikenakan sanksi baik pidana maupun sanksi administratif berupa pemberhentian personel dari jabatan atau pembekuan/pencabutan izin bagi operator, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, lanjut Barata, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PM No. 21 Tahun 2015 ini termasuk memberikan sanksi dan melaporkan kepada Menteri Perhubungan. (CHA)