BATAM - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan dua kapal Singapura dengan sembilan orang anak buah kapal yang kedapatan berada di Perairan Indonesia harus diproses hukum sesuai ketentuan.

"Selanjutnya diproses hukum, itu aturan," kata Menteri Perhubungan Jonan saat meninjau dua kapal berbendera asing itu di Pelabuhan Sekupang, Batam Kepulauan Riau, Jumat, (13/3).

Saat mengunjungi 2 kapal yang ditangkap tersebut, Menhub didampingi Dirjen Perhubungan Laut Bobby Mamahit, Dirjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko, Dirjen Perhubungan Darat Joko Sasono, dan Dan Lanal Batam Kol Eko Ribud Suyatno. Selama hampir satu jam Menhub langsung masuk ke salah satu kapal yang ditangkap. Bahkan di salah satu ruangan, Menhub menerima penjelasan dari Dan Lanal dan Kanpel Batam Harry serta KPLP Tanjung Uban Sujarwo.

Dalam kesempatan tersebut Menhub memastikan dua kapal itu tidak akan ditenggelamkan seperti kapal asing pecuri ikan. Menteri mengatakan tidak ada tekanan, begitupun keluhan dari Pemerintah Singapura terkait penangkapan dan penahanan dua kapalnya.

Dua kapal itu yaitu SB Sea Sparrow I berbendera Belize dengan bobot 27 GT (Gross Tonnage) milik Searching Offshore PTE. LTD dan kapal SB DM.55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM Sea Logistic PTE LTD. Kedua perusahaan pemilik kapal tersebut berkedudukan di Singapura.

Lebih lanjut Menhub menegaskan bahwa, pemerintah tetap akan meneruskan kasus itu ke ranah hukum meskipun ada kabar pemerintah Singapura tidak mengakui salah satu dari kapal itu.

"Mau diakui atau tidak, tetap diproses. Kan ada orangnya," ujarnya.

Terkait informasi banyaknya kapal asing yang beraktifitas di Perairan Batam, ia mengatakan Kementerian Perhubungan berupaya menertibkan semuanya.

Meski begitu, ia mengatakan tidak akan ada operasi khusus untuk menertibkan kapal asing yang melakukan kegiatan di Perairan Indonesia.

"Ditertibkan semua. Tidak ada operasi khusus. Ini kan sudah ada prosedur dan bagian yang melaksanakannya. Sudah ada standarnya," kata dia.

Menteri juga menegaskan akan menindak seluruh anggotanya bila kedapatan terlibat dalam kasus itu.

Dua kapal yang diamankan oleh KNP 330 dan KNP 592 kini berada di Pelabuhan Domestik Sekupang.

KPLP Batam menangkap dua kapal asing yakni kapal SB Sea Sparrow I berbendera Belize dengan bobot 27 GT milik Searching Offshore PTE LTD dan kapal SB DM 55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM Sea Logistic PTE LTD pada Selasa (3/3/2015). Kedua kapal itu ditangkap oleh petugas patroli Kantor Pelabuhan Batam di Perairan Indonesia pada koordinat 01 13,416 Bujur Timur/103 59 992 Bujur Selatan dengan jarak 2,4 mil dari Tanjung Sengkuang Batam karena diduga melakukan transhipment bisnis di tengah laut.

Bersamaan dengan penangkapan dua kapal itu, Ditjen Hubla juga menggiring sembilan orang yang berada di atas kapal. Tiga orang diantaranya merupakan tenaga kerja asing yaitu dari Singapura, India, dan Vietnam. Sedangkan enam orang lainnya adalah warga Negara Indonesia yang bekerja di kedua awak kapal tersebut.

Menurut Dirjen Hubla Capt. Bobby R Mamahit, kegiatan mereka berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on The Law of the Sea (Unclos) 1982.

“Perbuatan itu juga patut diduga melanggar ketentuan Pidana Pelayaran yang diatur dalam UU No, 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 317 Jo 193; Pasal 302 Jo 117 dan Pasal 287 Jo Pasal 27,” ujarnya. (BUN)