PEMERINTAH REVISI TARIF BATAS ATAS
(Jakarta, 14/5/2014), Dengan memperhatikan situasi dan kondisi perekonomian saat ini serta masa yang akan datang yang dampaknya berpengaruh terhadap semua aspek termasuk dunia penerbangan di Indonesia, maka oleh karena itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai regulator berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik