JAKARTA - Direktur Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan No. KP 59 Tahun 2015 tentang Pembayaran Passanger Service Charge (PSC) Disatukan dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara.

Peraturan yang diterbitkan tanggal 24 Februari 2015 dan ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. 12 Tahun 2015.

Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara Ditjen Hubud Muzdalifah Muslimin saat sosialisasi mengatakan, peraturan PSC disatukan dengan tiket berlaku untuk penerbangan dalam dan luar negeri bagi penumpang yang menerima pelayanan dari bandar udara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara, Unit Pengelola Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara Daerah dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus untuk Umum. "Ini berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal, penerbangan niaga tidak berjadwal, dan penerbangan bukan niaga," jelas Muzdalifah.

Penumpang yang dikenakan PSC adalah penumpang yang melakukan penerbangan untuk satu kali perjalanan dengan menggunakan satu tiket sesuai dengan bandar udara tujuan dan personil pesawat udara dan personil penunjang operasional penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.

Di sisi lain, terdapat 6 golongan penumpang yang tidak dikenakan PSC yaitu: satu, penumpang transit dan penumpang transfer dengan satu tiket perjalanan. Dua, personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam tugas (on duty crew) yang tercantum dalam general declaration.

Tiga, bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang belum memiliki tiket dengan nomor penerbangan sendiri. Empat, tamu negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi atau kenegaraan di Indonesia dengan menggunakan pesawat khusus. Lima, penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandar udara yang tertera di dalam tiket (divert flight). Enam, penumpang pesawat udara yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post poned).

Penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati rangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian (CIQ) di bandar udara keberangkatan pertama tidak dikenakan PSC pada bandar udara transit.

"Besarnya PSC harus dicantumkan dalam tiket," tegas Muzdalifah.

Badan Usaha Angkutan Udara dalam melakukan pemungutan PSC dari penumpang harus disetorkan kepada Badan Usaha Bandar Udara sesuai perjanjian kerjasama yang telah dibuat. "Perjanjian kerjasama tersebut, wajib dilaporkan kepada Direktur Jendral Perhubungan Udara," jelas Muzdalifah. (SNO)