Kapasitas Angkutan Udara Lion Air di 9 Rute Dicabut
JAKARTA – Kapasitas angkutan udara Lion Air pada 9 rute dicabut oleh Kementerian Perhubungan. Hal tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.004/7/2/DRJU.DAU.2015 perihal Pencabutan Kapasitas Angkutan Udara pada tanggal 26 Februari 2015.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik