REVISI SPM PERKERETAAPIAN, OPERATOR AKAN DIKENAKAN SANKSI JIKA ADA KETERLAMBATAN
(Yogyakarta,24/3/2014) Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi nasional akan memberikan sanksi berupa denda kepada operator kereta api (KA) yang terlambat atau batal berangkat. Aturan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 9. Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) moda transportasi kereta api.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik