JAKARTA – Pembangunan dan pengembangan jaringan jalur Kereta Api di Pulau Sumatera (Trans Sumatera) akan segera digarap. Kesepakatan kerjasama mengenai pembangunan tersebut, ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan dan para Gubernur dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa, (27/1) di Gedung Karsa, Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Jalur kereta api Trans Sumatera ini rencananya akan menghubungkan beberapa kota lintas provinsi di Pulau Sumatera, yakni Rantau Prapat – Kota Pinang – Duri – Dumai, Duri – Pekan Baru – Rengat – Jambi – Betung – Kertapati dan Pekan Baru – Muaro – Muaro Kalaban – Sawah Lunto.

Ditemui setelah acara penandatanganan Kesepakatan Kerjasama, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko, menyatakan bahwa, pembangunan jalur kereta api Trans sumatera akan dimulai tahun ini, tapi tergantung pada kesiapan lahan.

“Kalau lahan sudah siap, langsung dibangun,” jelasnya.

Selain lahan, menurut Hermanto yang juga harus disiapkan adalah desain, dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Yang sudah siap (dibangun) adalah (jalur) antara Rantau Prapat sampai Kota Pinang. Desain sudah ada, tinggal pembebasan lahan tahun ini,” tutur Hermanto.

Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sumatera bertujuan untuk mewujudkan peran moda kereta api sebagai angkutan massal, serta membantu kelancaran perekonomian yang terintegerasi, baik inter dan antar moda pada masing-masing wilayah Pulau Sumatera.

Nantinya, lanjut Hermanto, Jalur Kereta Api Trans Sumatera ini akan terintegrasi dengan pelabuhan-pelabuhan. “Untuk daerah Riau, ada tiga pelabuhan yang akan kita hubungkan, yaitu Dumai, Buton dan Kuala Enok,” tuturnya lagi.

Hermanto juga menyatakan bahwa pembangunan jalur kereta api sepanjang sekitar 1400 kilometer ini menelan biaya sekitar 30 triliun dan ditargetkan selesai dalam jangka waktu lima tahun kedepan.

Pembangunan tersebut diharapkan dapat mendukung Penyelenggaraan Perkeretaapian yang terpadu, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan. (DIS)