Wajib Asuransi Kapal Diatas 35 GT Untuk Lindungi Pemilik Kapal
JAKARTA - Untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia, mulai 1 Maret mendatang, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh pemilik kapal berukuran diatas 35 Gross Tonnage (TG) diasuransikan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik