JAKARTA - Pemerintah Indonesia belum memiliki kebijakan nasional tentang sepeda motor. Padahal, jumlah kendaraan roda dua tersebut saat ini cukup banyak, untuk itu perlu pengaturan secara nasional. Demikian dijelaskan Direktur Kesalamatan Transporpasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan I Gde Pasek Suardika di Jakarta, Jum at (20/2/2015).

Ia mengatakan, belum ada sikap pemerintah Indonesia mengakui tentang keberadaan sepeda motor sepeda sarana transportasi masyarakat.

“ Hingga saat ini belum ada kebijakan tentang sepeda motor.Tidak ada kebijakan bahwa sepeda motor itu diakui. Namun demikian, keberadaan sepeda motor harus diselamatkan,” ujar Gde Pasek di Jakarta, Jum at (20/2/2015).

Gde mengungkapkan, Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait telah beberapa kali membahas tentang kebijakan nasional sepeda motor. Dalam pembahasan tersebut muncul ide – ide seperti pembatasan wilayah, kecepatan dan penyediaan lajur khusus untuk sepeda motor. Namun ide – ide tersebut belum menjadi kesepakatan bersama untuk menjadi kebijakan nasional bagi sepeda motor.

“ Sesuai PP 32 tahun 2011, maka pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat Jakarta oleh Pemerintah DKI Jakarta itu legal. Ada payung hukumnya. Itu hanya ada di Jakarta, di daerah lain belum ada,” kata Gde Pasek.

Gde membandingkan dengan Malaysia yang telah memiliki kebijakan nasional sepeda motor. Malaysia telah menyediakan lajur khusus bagi sepeda motor, melakukan pembatasan kecepatan dan persyaratan perlengkapan pakaian pengendara sapeda motor. “ Malaysia sangat massiv membangun lajur khusus bagi motor,” jelas Gde Pasek.

Ia menuturkan, dari berbagai kasus kecelakaan lalu lintas, 70 persen melibatkan sepeda motor, baik sebagai penyebab maupun sebagai korban. Ia optimis jika masalah sepeda motor ini bisa ditangani, maka kecelakaan lalu linntas akan turun.

“ Sepeda motor jumlahnya banyak dan memiliki kontribusi besar dalam kecelakaan lalu lintas. Pengendara sepada motor yang menjadi korban sangat besar. Jika itu bisa diselesaikan, maka 70 persen kecelakaan yang melibatkan sepeda motor akan hilang,” kata Gde Pasek.
Ia mengungkakpkan, dalam pertemuan di Bangkok Thailand disimpulkan bahwa di Negara – Negara berkembang, sepeda motor merupakan pilihan sarana transportasi yang tidak bisa dihindari.

“ Di Negara-negara berkembang yang angkutan umumnya belum memadai dan daya masyarakat belum tinggi, maka keberadaan sepeda motor sebagai pilihan yang tidak bisa dihindari, sepeda motor sebagai pilihan transportasi yang terpaksa digunakan,” papar Gde Pasek.

Sepeda motor saat ini sudah menjadi masalah sosial, bukan hanya kepentingan perhubungan ataupun kepolisian. Ia menceritakan pernah berbicara dengan salah seorang Kapolda di daerah dan bertanya kepada Kapolda, apakah Polisi bisa melaksanakan salah satu isi UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Kapolda pun menyerah selama Pemda belum mampu menyediakan angkutan umum yang memadai.

“Seorang ibu mengendarai sepeda motor memboncengkan dua anaknya mengantarkan ke sekolah. Ini efisien sekali mengantarkan dua anak. Tapi ketika Polisi mau bertindak, jadinya serba repot,” cerita Gde Pasek. (SNO)