JAKARTA – Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait Laporan Final Investigasi dan Penelitian Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mulai tahun 2011 hingga tahun 2013 di tiga lokasi rawan kecelakaan.

(Baca : //dephub.go.id/berita/baca/tindak-lanjuti-rekomendasi-knkt,-perlengkapan-jalan-telah-dipasang-di-3-lokasi-rawan-kecelakaan/?cat=QmVyaXRhfA==#)

Pertama, pada tahun 2013 telah dipasang perlengkapan jalan berupa: rambu jalan, lampu peringatan (warning light) dan pagar pengaman jalan (guardrail) di Jl. Raya Ambarawa–Magelang KM.13, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pemasangan tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi KNKT tentang kejadian kecelakaan bus masuk jurang pada 7 Februari 2011.

Kedua, pada 2014 telah dilakukan pemasangan perlengkapan jalan berupa: rambu jalan, pembangunan Zona Selamat Sekolah (ZOSS) di SDN Bangbayang I dan II, lampu penerangan jalan umum, pita penggaduh (rumble strip) di ruas jalan cianjur – Sukabumi (Bangbayang), Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pada tahun yang sama juga telah dilakukan perbaikan fisik berupa: pemasangan rambu jalan, lampu peringatan (warning light), pita penggaduh (rumble strips), patok tikungan dan lampu penerangan umum di Jalan Raya Puncak KM 89 Kampung Pengkolan, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan data KNKT, dalam kurun waktu tiga tahun (2011-2013), KNKT menginvestigasi 18 kejadian kecelakaan menonjol dan telah memberikan rekomendasi kepada instansi terkait diantaranya: Kemenhub, Dishub Provinsi, Kota dan Kabupaten, PT. KAI, Dinas Bina Marga, Ditjen Bina Marga Kementerian PU, POLRI, Pemda Kabbupaten/kota/provinsi, operator dan lain-lain. (RDH)