JAKARTA – Kementerian Perhubungan memanggil Lion Air pada Senin (23/2) untuk meminta penjelasan penyebab terjadinya peristiwa pembatalan beberapa penerbangan Lion Air pada tanggal 18-20 Februari 2015, yang membuat resah penumpangnya.

Terkait hal tersebut, Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo mengatakan telah membuat sejumlah ketentuan yang diberlakukan khusus bagi maskapai Lion Air.

“Tujuannya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” jelas Suprasetyo dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (23/2).

Setidaknya ada empat tindakan yang telah dan akan dilakukan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air. Pertama, Dirjen Suprasetyo mengatakan, Kemenhub sudah menegur keras Lion Air melalui surat Dirjen Perhubungan Udara agar tidak mengulangi kejadian serupa dan tidak menelantarkan penumpang, dengan meminta Lion Air menyusun SOP penanganan krisis terhadap terjadinya delay atau pembatalan penerbangan.

Kedua, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Lion Air dengan membentuk tim yang diketuai oleh Direktur Angkutan Udara dan dibantu oleh Direktur Kelaikan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) dan Direktur Keamanan Penerbangan. Tim akan mereview Lion Air dengan tujuan tidak terjadi lagi kejadian tersebut masa yang akan datang.

(Baca : Kemenhub Bentuk Tim Audit Lion Air)

Ketiga, lanjut Suprasetyo, Kemenhub juga membekukan sementara permohonan ijin rute baru yang akan diajukan sampai Lion Air dapat meyakinkan dengan dibuatnya SOP dalam menangani krisis akibat keterlambatan ataupun pembatalan penerbangan yang dapat melindungi konsumen secara professional.

Dan keempat, Kemenhub akan segera membuat peraturan tentang tatacara dan kewajiban penanganan krisis akibat keterlambatan atau pembatalan penerbangan dan sanksinya, yaitu dengan merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.25 Tahun 2008, PM No. 49 Tahun 2012, dan PM No. 77 Tahun 2011 dengan menambah aturan tentang sanksi. (RA)