JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa pilot Air Asia berinisial capt. FI dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto pada jumpa pers di kantor BNN, senin (26/1) terkait klarifikasi terhadap dugaan pemakaian narkoba pilot Air Asia pada pemeriksaan secara acak (random test) pada 1 Januari lalu di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, J. A. Barata, Kepala Balai Kesehatan Penerbangan (Hatpen), Avirianto dan Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BNN mengatakan telah menindaklanjut hasil tes urin dan rambut Capt. FI pada 2 Januari 2015 dan hasilnya dinyatakan bahwa di dalam urin terkandung Codein yaitu termasuk dalam narkotika golongan III. Namun demikian adanya kandungan codein tersebut, dikarenakan pilot Capt. FI sempat mengkonsumsi obat dari dokter dan telah sesuai dengan resep idokter.
Berdasarkan keterangan dokter Ririn dari Balai Kesehatan Penerbangan pada jumpa pers, Pilot Capt. FI sempat mendatangi Rumah Sakit pada tanggal 26 Desember 2014 dan didiagnosis terkena penyakit typhus/tipes dan pada hari itu juga keluar dari RS dengan resep obat dari dokter.
Kapuskompublik Kemenhub, J. A. Barata mengungkapkan apresisasnya kepada pilot Air Asia Capt. FI yang telah bersedia mengikuti pemeriksaan dengan sebaik-baiknya dan diharapkan melalui hasil ini dapat mengembalikan nama baik pilot.
“Yang kami lakukan adalah dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di sektor transportasi. Kemenhub sangat mendukung pemberantasan narkoba,” tegas Barata.
Ia menambahan, Kemenhub telah aktif melakukan sosialisasi pencegahan narkoba kepada seluruh unit terkait termasuk di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenhub.
“Pemeriksaan seperti ini akan tetap berlanjut terutama secara acak baik kepada awak angkutan umum di semua moda transportasi maupun kepada pegawai Kemenhub atau para taruna di sekolah - sekolah perhubungan,” ujarnya.
J. A. Barata mengatakan, dalam rangka meningkatkan pengawasan, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 8 Tahun 2015 Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) Tentang Standar Kesehatan Dan Sertifikasi Personel Penerbangan.
Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa setiap maskapai memiliki dokter khusus atau tim medis untuk memeriksa tekanan darah dan kadar alkohol para awak kabin termasuk pilot.
Sementara Presdir AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya berkomitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba di sektor transportasi. Menurutnya pihaknya sejak tahun 2011 telah menjalin kerjasama dengan BNN dalam menggelar pemeriksaan secara acak dan sosialisasi penyuluhan terhadap penyalahgunaan narkoba kepada seluruh karyawan termasuk awak kabin.
“Kami dari manajemen gembira karena ini merupakan klarifikasi atas berita-berita yang sebelumnya diberitakan media. Saya harap ini menjadi penutup terhadap berita-berita terkait Capt. FI,” tandasnya. (RDH)