JAKARTA - Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No. 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri.
Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut adalah untuk memberi pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM), sehingga penumpang angkutan udara aman dan nyaman.
"Jika ini dilaksanakan, maka peristiwa seperti kemarin (penelantaran penumpang oleh maskapai) tidak terjadi," ujar Kabag Hukum dan Humas Ditjen Hubud, Hemi Pamuraharjo ketika menyampaikan sosialisasi PM No. 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Standar pelayanan penumpang angkutan udara dalam negeri memuat enam komponen yaitu pelayanan, keselamatan, pelayanan keamanan, pelayanan kehandalan, pelayanan kenyamanan, pelayanan kemudahan, dan pelayanan kesetaraan.
Dalam PM No. 38 Tahun 2015 yang ditetapkan tanggal 13 Februari 2015 dan ditanda tangani Menteri Perhubungan Ignasius jonan, penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan udara wajib menyusun dokumen standar pelayanan paling lambat tujuh hari kerja sejak peraturan diberlakukan. "Peraturan berlaku tiga bulan setelah diundangkan. Untuk mengisi kekosongan hukum, maka yang berlaku adalah peraturan lama yaitu PM No.49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," jelas Hemi.
Dokumen standar pelayanan tersebut, harus disetujui oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara. Untuk menerapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, sebagai kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
"Maklumat pelayanan tersebut harus dipublikasikan secara jelas dan luas paling lambat tujuh hari hari sejak standar pelayanan diberlakukan," ungkap Hemi mengutip pasal-pasal dalam PM No. 38 Tahun 2015.
PM No. 38 Tahun 2015 juga memberi sanksi kepada penyelenggara yang melanggar peraturan tersebut. Namun tidak disebutkan secara jelas sanksi yang diterapkan. Hanya disebutkan, sanksi kepada pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SNO)