JAKARTA – Kapasitas angkutan udara Lion Air pada 9 rute dicabut oleh Kementerian Perhubungan. Hal tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.004/7/2/DRJU.DAU.2015 perihal Pencabutan Kapasitas Angkutan Udara pada tanggal 26 Februari 2015.
9 rute tersebut yaitu Surabaya-Ambon penerbangan pukul 05.45 ; Ambon-Surabaya penerbangan pukul 20.25; Surabaya-Jakarta penerbangan pukul 06.15; Makasar-Jayapura penerbangan pukul 08.45; Jayapura-Makasar penerbangan pukul 14.45; Makasar-Jakarta penerbangan pukul 20.40; Lombok-Jakarta penerbangan pukul 18.50; Jakarta-Jambi penerbangan pukul 05.20; dan Jambi-Jakarta penerbangan pukul 20.00. Semua rute tersebut melayani dengan frekuensi 7 kali seminggu.
Dikutip dari surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Supraseto, sebelumnya pihak Lion Air sudah mengajukan permohonan pengoperasian penerbangan kembali 9 rute tersebut. Namun Suprasetyo belum dapat menyetujui permohonan tersebut karena rute-rute tersebut tidak dilayani lebih dari 21 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Menurut Suprasetyo, sesuai dengan KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa apabila penambahan kapasitas pada rute penerbangan yang telah disetujui Direktur Jenderal, sebagian atau seluruhnya tidak dilayani selama 21 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Direktur Jenderal maka penambahan kapasitas pada rute penerbangan yang tidak dilayani tersebut dicabut. Oleh karena itu, maka kapasitas angkutan udara pada rute-rute tersebut dinyatakan dicabut sejak surat tersebut diterbitkan.
Kapasitas Angkutan Udara Rute Yogyakarta-Palangkaraya PP Lion Air Juga Dicabut
Sebelumnya pada Selasa (24/2), kapasitas angkutan udara Lion Air dengan rute Yogyakarta-Palangkaraya pp telah dicabut dengan surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.004/6/23/DRJU.DAU.2015.
Menurut Suprasetyo, pencabutan tersebut karena berdasarkan hasil inspeksi oleh tim Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII Balikpapan pada tanggal 21-2 Januari 2015. Tim tersebut menemukan bahwa Lion Air belum menerbangi rute dengan nomor penerbangan JT-54/547 dengan frekuensi 7 kali seminggu tersebut lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Apabila Lion Air akan menerbangi kembali rute tersebut, menurut Suprasetyo, Lion Air harus menempuh prosedur sesuai ketentuan KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan setelah mendapat persetujuan izin penambahan kapasitas angkutan udara dari Direktur Jenderal. (RY)