JAKARTA – Dengan semakin berkembangnya teknologi dan dalam rangka menyesuaikan persyaratan standar kesehatan penerbangan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 8 Tahun 2015 terkait peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 67 tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan. Peraturan baru ini menggantikan PM sebelumnya yakni PM Nomor 75 Tahun 2000.

"Peraturan ini dibuat dalam rangka pula untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan. Selanjutnya mengenai ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 67 ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik J. A. Barata di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Barata mengatakan, peraturan tersebut diundangkan pada 16 Januari 2015 dan langsung diberlakukan.

“Dirjen Perhubugan Udara yang mengawasi pelaksanaan peraturan baru tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Barata mengatakan ada beberapa hal yang diatur dalam PM tersebut diantaranya : Mengenai Sertifikasi Kesehatan personel penerbangan terbagi dalam tiga kelas pada personel penerbangan, yang setiap kategori ditentukan lama berlakunya.

"Misalnya Sertifikat Kesehatan kelas 1, berlaku enam bulan, Sertifikat kelas 2, berlaku 12 bulan sejak bulan penerbitan sertifikatnya," tutur Barata.

Sedangkan Sertifikat Kesehatan kelas 3, berlaku 12 bulan setelah diterbitkan. Namun pemegang lisensi personel pemandu lalu lintas penerbangan, pemandu komunikasi penerbangan, dan personel pelayanan informasi penerbangan, yang telah melampaui usia 50 tahun, maka masa berlaku menjadi enam bulan, dan bila usia melampaui 60 tahun, maka menjadi tiga bulan.

"Sementara bagi pemegang lisensi teknik komunikasi penerbangan dan perancang prosedur penerbangan yang telah melampaui usia 50 tahun, maka masa berlaku sertifikat kesehatannya, menjadi enam bulan," kata Barata. (CHA)

Selengkapnya mengenai PM Nomor 8 Tahun 2015 bisa di klik : PM No. 8 Tahun 2015