JAKARTA – Berdasarkan hasil inspeksi keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan bidang angkutan umum yang dilakukan Kementerian Perhubungan secara serentak di 6 terminal pada Senin (23/3), dari 150 bus yang diperiksa, sebanyak 48% atau 72 bus tidak layak jalan sehingga tidak dapat berangkat.
Sedangkan 52% atau 78 bus boleh berangkat dengan syarat. Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono di Kantor Kemenhub, Selasa (24/3).
“Bus yang boleh berangkat dengan syarat adalah bus yang dianggap kekurangannya tersebut tidak mempunyai dampak terhadap resiko keselamatan misalnya lampu di dalam kabin mati,” jelas Djoko.
Selain pengeceaan sarana kendaraan baik teknis maupun administrasi, juga dilakukan pengecekan awak kendaraan. “Untuk hasil pengecekan pengemudi bus, tidak satupun yang terindikasi menggunakan obat terlarang. Ini adalah kabar baik,” lanjut Djoko.
Djoko menambahkan inspeksi keselamatan ini adalah tahap awal dan juga sebagai sarana sosilisasi Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan keselamatan di bidang angkutan jalan. “Tentu saja ini ada instrumen-instrumen peningkatan pelayanan dan keselamatan misalnya perizinan dan pengawasan di lapangan. Pengawasan di lapangan ini memang dilakukan secara massive,” tambah Djoko.
Saat ini Pemerintah, menurut Djoko, sedang menyiapkan inspektur-inspektur keselamatan untuk ditugaskan di berbagai daerah untuk dapat meningkatkan pelayanan angkutan jalan.
“Saya berharap pegawai yang mempunyai sertifikasi penguji kendaraan bermotor di semua kota dapat ditambahkan menjadi inspektur keselamatan,” harap Djoko.
Inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan bidang angkutan umum ini dilakukan secara serentak di 6 terminal yaitu Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Terminal Tirtonadi Solo, Terminal Purabaya Surabaya, Terminal Amplas Medan, Terminal ALBN Kubu Raya Pontianak, dan Terminal Daya Makasar. Inspeksi keselamatan tersebut dilakukan oleh Inspektur Keselamatan, PPNS, Penguji Kendaraan Bermotor, dan tenaga medis. (RY)