JAKARTA - Kegiatan pemuatan barang umum dalam kereta api (KA) yang berupa jenazah harus dilakukan dengan mencerminkan rasa hormat kepada jenazah.Tata cara pemuatan jenazah dalam kereta tersebut tertuang di dalam pasal 18 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan PM. No. 48 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemuatan, Penyusunan, Pengangkutan dan Pembongkaran Barang Dengan Kereta Api.
Pasal 18 ayat 1 PM No.48 Tahun 2014 mengatur persyaratan pemuatan barang umum berupa jenazah meilputi,pertama, jenazah harus dimasukkan dalam peti jenazah dan tertutup rapat. Ke dua, harus dilengkapi dengan fotokopi dari dokumen yang diterbitkan pejabat berwenang berupa, surat kematian, surat keterangan bebas dari penyakit tidak menular dan surat - surat lain yang diperlukan untuk pengiriman jenazah. Dan ke tiga, harus dikawal atau dihantar oleh keluarga atau orang yang mewakili keluarga jenazah.
Untuk pemuatan barang umum berupa barang aneka dan kiriman pos ke dalam gerbong dan kereta bagasi sebagaimana diatur dalam pasal 17 PM No. 48 Tahun 2014 dilakukan dengan cara, dikemas dengan bahan yang tidak mudah rusak untuk barang yang perlu dikemas dan diganjal dengan ganjal yang terbuat dari bahan yang keras.
Selain itu juga barang tersebut harus diikat dengan pengikat dari bahan yang kuat, diatur beban muatan agar dapat terbagi rata pada setiap sisi gerbong dan kereta bagasi serta diatur ukuran barang dan kemasan dengan menyesuaikan dimensi gerbong.
Kegiatan pemuatan dan penyusunan barang dalam kereta api diatur dalam pasal 16 PM No. 48 Tahun 2015, harus memperhatikan jenis barang, keamanan kemasan agar tidak rusak dan keamanan barang agar tidak rusak dan / atau menimbulkan bahaya.(SNO)