Jakarta – Besaran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) didasarkan atas klasifikasi Bandar Udara (Bandara). Selain itu, besaran tarif PJP2U juga didasarkan atas kategori penerbangan yaitu penerbangan dalam negeri dan penerbangan luar negeri. “Besaran tarif, karena layanan masing–masing bandara kepada penumpang juga berbeda,” ungkap Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pepen Supendi, saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Untuk penerbangan dalam negeri, tarif PJP2U di Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus sebesar Rp 40.000,00 per penumpang, Bandara Kelas I Rp 25.000,00 per penumpang, Bandara Kelas II Rp 20.000,00 per penumpang, Bandara Kelas III Rp 17.000,00 per penumpang serta Bandara Kelas IV dan Satuan Pelayanan Rp 13.000,00 per penumpang.

Sedangkan untuk penerbangan luar negeri, tarif PJP2U untuk Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus sebesar Rp 170.000,00 per penumpang, Bandara Kelas I Rp 70.000,00 per penumpang serta Bandara Kelas II, Kelas III, Kelas IV dan Satuan Pelayanan Rp 50.000,00 per penumpang.

Tarif Jasa Pendaratan Pesawat

Pepen Supendi juga menyebutkan, besaran tarif jasa pendaratan pesawat didasarkan atas bobot pesawat, dibedakan untuk penerbangan dalam negeri dan penerbangan luar negeri. Untuk penerbangan dalam negeri, tarif pendaratan di Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus pesawat dengan bobot sampai dengan 40.000 Kg besaran adalah Rp 5.000,00 per 1.000 Kg atau bagiannya. Pesawat berbobot di atas 40.000 Kg sampai dengan 100.000 Kg tarif per 1000 Kg adalah Rp 200.000,00 + Rp 6.000,00 tiap 1.000 Kg atau bagiannya dan pesawat berbobot di atas 100.000 Kg tarif per 1.000 Kg adalah Rp 560.000,00 + Rp 7.000,00 tiap 1.000 Kg atau bagiannya.

Tarif pendaratan di Bandara Kelas I untuk pesawat dengan bobot sampai 40.000 Kg tarif per 1.000 Kg adalah Rp 3.000,00, pesawat berbobot di atas 40.000 Kg sampai dengan 100.000 Kg tarif per 1.000 Kg atau bagiannya adalah sebesar Rp 120.000,00 + Rp 4.000,00 tiap bagiannya dan pesawat berbobot di atas 100.000 Kg tarif per 1.000 Kg adalah Rp 360.000,00 + Rp 5.000,00 tiap 1.000 Kg atau bagiannya. Di Bandara Kelas II, pendaratan pesawat berbobot sampai dengan 40.000 Kg tarif per 1.000 Kg atau bagiannya adalah Rp 2.500,00. Pesawat dengan bobot 40.000 Kg sampai dengan 100.000 Kg tarif per 1.000 Kg atau bagiannya adalah Rp 100.000,00 + Rp 3.500,00 tiap 1.000 Kg atau bagiannya. Sedangkan Bandara Kelas III, IV dan Satuan Layanan tarif pendaratan pesawat sebesar Rp 2.000 setiap 1.000 Kg atau bagiannya

Untuk penerbangan luar negeri (internasional) tarif pendaratan untuk pesawat berbobot sampai dengan 40.000 Kg adalah USD 4 per 1.000 Kg, pesawat berbobot 40.000 Kg sampai 100.000 Kg tarif per 1.000 Kg atau bagiannya sebesar USD 160 + USD 4.50 per 1.000 Kg atau bagiannya dan pesawat berbobot di atas 100.000 Kg tarif pendaratan per 1.000 Kg atau bagiannya sebesar USD 430 + USD 5.10 tiap 1.000 Kg atau bagiannya. Tarif pendaratan di Bandara Kelas I untuk pesawat berbobot sampai dengan 40.000 Kg adalah sebesar USD 3.60 per 1.000 Kg, pesawat berbobot di atas 40.000 Kg sampai 100.000 Kg tarif tiap 1.000 Kg sebesar USD 144 + 4.10 tiap 1.000 Kg atau bagiannya dan pesawat berbobot di atas 100.000 Kg tarif per 1.000 Kg atau bagiannya adalah USD 390 + USD 4.70 tiap 1.000 Kg atau bagiannya.

Sedangkan tarif pendaratan di Bandara Kelas II, III dan IV dan Satuan Pelayanan untuk pesawat berbobot sampai dengan 40.000 Kg adalah sebesar USD 2.70, pesawat berbobot 40.000 Kg sampai 100.000 Kg tarif per 1.000 Kg atau bagiannya adalah USD 108 + USD 310 tiap 1.000 Kg atau bagiannya. (SNO)