JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. PP tersebut mengatur tarif PNBP jasa transportasi udara, laut, darat, perkeretaapian, pendidikan dan latihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana dan denda administratif.
Dalam Lampiran PP No 11 Tahun 2015, disebutkan di jasa trasnportasi udara, terdapat 23 jenis PNBP dan rincian tarifnya.
Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Pepen Supendi ketika melakukan sosialisasi PP No. 11 Tahun 2015 di Jakarta, Selasa, (31/3/2015) mengungkapkan, jenis PNBP di transportasi udara adalah, pertama, Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP) yang terdiri atas Unit Penyelenggara Bandar Udara meliputi Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Terminal (Terminal Navigation Charge) dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan.
Tarif pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal bagi penerbangan domestik untuk precision approach per maximum take off weight dengan tarif sebesar Rp 5.500,-, non precision opproach per maximum take off weight Rp 10.000,- dan flight information service per maximum take off weight Rp 50.000,-.
Sedangkan penerbangan internasional, tarif pelayanan jasa penerbangan untuk precision approach service per maximum take off weight US D 0.67, non precision approach per maximum take off weight US D 1.21 dan flight information service per maximum take off weight US D 6.06.
Selanjutnya adalah Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan terdiri atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Terminal (Terminal Navigation Charge) untuk penerbangan domestik besarnya tarif per maximum take off weight 15 persen dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan domestik dan untuk penerbangan internasional tarif per maximum take off weight adalah 10 persen dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal internasional.
Tarif Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (Enroute Charge) untuk penerbangan domestik per route unit sebesar 15 persen dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah domestik, tarif penerbangan jelajak internasional per route unit 10 persen dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah internasional dan penerbangan lintas (overflying) tarif per route uni sebesar 10 persen dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah lintas.(SNO)