Seluruh Maskapai Wajib Miliki AOC
JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operation Certificate/AOC) Angkutan Udara Niaga yang ditetapkan pada 5 Januari 2015, maka diputuskan bahwa seluruh angkutan udara niaga baik yang mengoperasikan pesawat dengan kapasitas kurang dari 30 kursi dan lebih dari 30 kursi wajib memiliki AOC.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik