Perizinan Bidang Perhubungan Satu Pintu Melalui BKPM
JAKARTA - Selain meluncurkan perizinan melalui online, Kementerian Perhubungan juga menjalankan ketentuan pasal 7 dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik