JAKARTA – Dalam inspeksi di 6 terminal pada tanggal 6-7 Juli 2015, Kementerian Perhubungan hanya memperbolehkan 66% dari jumlah keseluruhan kendaraan untuk berangkat. Sisanya, sebanyak 34% kendaraan dinilai tidak memenuhi standar teknis, termasuk juga kondisi pengemudinya, sebagaimana diatur dalam PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Djoko Sasono pada hari Jumat (10/7), di Jakarta.

“Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum dilaksanakan pada masa arus mudik H-11 dan H-10 (tanggal 6 dan 7 Juli 2015) di enam terminal, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogadung, Terminal Kalideres, Terminal Rawamangun, Terminal Amplas Medan, dan Terminal Alang Alang Lebar Palembang,” jelas Djoko.

Jumlah kendaraan yang diinspeksi di enam terminal sebanyak 228 kendaraan. Dari 228 kendaraan, tidak ada satupun (0%) kendaraan yang memenuhi seluruh item yang diinpeksi. Sebanyak 151 kendaraan atau 66% dari jumlah kendaraan yang diinpeksi diizinkan berangkat dengan syarat, sedangkan sebanyak 77 atau 34% dari jumlah kendaraan yang diinspeksi dinyatakan tidak boleh berangkat.

Dari enam terminal, menurut Djoko, terminal dengan hasil inspeksi yang cukup bagus adalah terminal Kalideres, dengan hasil 82% kendaraan boleh berangkat dengan syarat dan 18% tidak boleh berangkat. Sedangkan untuk terminal dengan hasil inspeksi yang kurang bagus adalah Terminal Alang Alang Lebar Palembang, dengan data 58% kendaraan boleh berangkat dengan syarat dan 42% tidak boleh berangkat.

Untuk komponen “bintang satu” (komponen yang bila tidak terpenuhi tetap boleh berangkat dengan syarat akan diperbaiki), yang paling banyak tidak terpenuhi adalah Buku Panduan penumpang, Pegangan Tangan(Hand Grip), dan Sabuk Keselamatan Penumpang, mengingat persyaratan tersebut baru dituangkan dalam peraturan. Pemerintah memberikan jangka waktu tiga tahun bagi operator untuk dapat memenuhi komponen-komponen tersebut. Sedangkan untuk komponen “bintang dua” (komponen yang mutlak harus terpenuhi), komponen yang paling banyak tidak terpenuhi adalah lampu posisi belakang.

Sementara itu, untuk pemeriksaan persyaratan Administrasi, dari 228 kendaraan, sebanyak 14 kendaraan tidak memiliki Buku Uji Berkalanya, atau habis masa berlakunya. Sedangkan 36 kendaraan tercatat tidak memiliki Kartu Pengawasan, atau habis masa berlakunya.

Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum dilaksanakan untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas angkutan Jalan pada Masa Angkutan Lebaran 2015. Dalam pelaksanaan inspeksi tersebut, Kementerian Perhubungan juga bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, khususnya dalam memeriksa kesehatan pengemudi.

Hasil pemeriksaan kesehatan pengemudi, menurut Djoko, dari 228 pengemudi yang diperiksa, sebanyak 14 orangdinyatakan tidak sehat oleh tim medis. Rata-rata pengemudi yang dinyatakan tidak sehat memiliki tekanan darah tinggi serta gula darah tinggi. Sementara itu, pada pemeriksaan pengemudi di terminal Rawamangun, ditemukan juga satu orang pengemudi yang terindikasi menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari jenis ganja.(DIS)