Diharapkan Bisa Naikkan Nilai Skor Menjadi 72
Suprasetyo mengakui, industri penerbangan Indonesia belum sesuai standar ICAO, karena skor nilai pemenuhan syarat keselamatan dan keamanan sebelum perbaikan baru mencapai 45,09 dan dengan dikeluarkannya sejumlah peraturan di bidang penerbangan bisa menaikkan skor menjadi 62.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik