Operator Perkeretaapian Harus Sediakan Fasilitas Bagi Penumpang Difable
JAKARTA - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang dengan Kereta Api, ditetapkan enam aspek pelayanan yang harus dipenuhi yaitu, keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan. Ke enam aspek pelayanan tersebut harus disediakan baik oleh operator sarana perkeretaapian maupun operator prasarana perkeretaapian.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik