JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam tahun anggaran 2015 - 2016 membangun 8 kapal perintis yang dioperasikan di daerah-daerah terpencil untuk meningkatkan konektivitas transportasi antar pulau di Indonesia.

Untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran, dalam pengadaan kapal perintis tersebut, Kementerian Perhubungan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wahyu Hidayat mengatakan, dilibatkannya BPKP dalam pengadaan kapal perintis mulai untuk melakukan review kewajaran harga. "BPKP melakukan penilaian harga kapal, apakah wajar atau tidak saat kontrak ditandatangani," ujar Wahyu. Begitu juga dalam proses pembangunan kapal, BPKP mengawasi progress-nya dan melakukan penilaian, sehingga memberikan kepastian kepada Kementerian Perhubungan dalam membayar.

"BPKP me-review kemajuan pembangunannya. Dari review tersebut, Kementerian Perhubungan membayar kepada kontraktor galangan kapal sesuai progress pembangunan kapal yang dilakukan BPKP," ujar Wahyu.

50 Kapal Perintis

Pada tahun anggaran 2015-2016 Kementerian Perhubungan melakukan pengadaan delapan kapal perintis terdiri atas 6 kapal tipe 750 DWT dan 2 kapal tipe 500 DWT. Harga per unit untuk kapal tipe 750 DWT sebesar Rp 32,3 miliar dan untuk tipe 500 DWT Rp 26,4 miliar.

Pembangunan delapan kapal perintis tersebut dilakukan oleh beberapa perusahaan galangan kapal melalui lelang terbuka dan ditargetkan waktu pembangunannya selama 14 bulan.

Setelah pengadaan delapan kapal perintis tersebut selesai, Wahyu Hidayat menambahkan, Kementerian Perhubungan selanjutnya melakukan pengadaan 50 unit kapal perintis yang terdiri atas, 20 unit kapal tipe 1.200 DWT, 25 unit kapal tipe 2.000 DWT dan 5 unit kapal tipe 750 DWT. Kapal-kapal tersebut akan dioperasikan di daerah - daerah terpencil Indonesia lainnya. (SNO)