Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Lalaikan Kewajiban Terancam Sanksi Administrasi
Jakarta - Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang tidak melaksanakan kewajiban dapat diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan pencabutan izin. "Pengenaan sanksi tersebut tergantung bobot kelalaian yang dilakukan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Kamis (9/4).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik