14 Apr 2015
8927 View
JAKARTA –
Peralatan yang digunakan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor harus
dilakukan kalibrasi. Dalam melaksanakan kalibrasi tersebut dikenakan
biaya. Sesuai PP PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan,
jenis dan tarif kalibrasi peralatan kendaraan bermotor yaitu,
kalibrasi uji rem (brake tester) per
alat uji Rp 750.000,00, kalibrasi uji lampu utama (head light terster) Rp 550.000,00, kalibrasi uji speedometer
(speedometer tester) Rp 550.000,00, kalibrasi uji emisi gas analyser
Rp 500.000,00, kalibrasi uji smoke Rp 500.000,00, kalibrasi uji kebisingan klakson (sound level meter) Rp 350.000,00, kalibrasi uji berat (axle
load meter) 750.000,00, kalibrasi uji kincup roda (side slip) Rp 600.000,00 dan kalibrasi
uji kegelapan kaca (tint tester) Rp
450.000,00.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik