20 Apr 2015
22303 View
BANDUNG - Kementerian
Perhubungan mentargetkan penerimaan Pendapat Negara Bukan Pajak (PMBP) pada
tahun 2015 sebesar Rp 6 triliun - Rp 8 triliun.
"Target
dahulu sebesar Rp 3 triliun saya tidak happy. Masih bisa
ditingkatkan," ungkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai memberi
pengarahan pada rapat kordinasi teknis (Rakornis) Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Bandung pekan lalu.
Penerimaan
PNBP Kemenhub terbesar ditargetkan berasal dari sub sektor
transportasi laut yaitu sebesar Rp 3 triliun.(Baca juga :Target PNBP Sektor Perhubungan Udara RP 1 Triliun)
Menurut
Menhub, Sub sektor transportasi laut cukup besar potensinya,
sehingga target pemasukan dalam PNBP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.
11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada
Kementerian Perhubungan juga tinggi. " Targetnya tinggi, karena
potensi penerimaannya juga besar," ujar Menhub.
PNBP
sub sektor transportasi laut berasal dari tarif lima jenis kegiatan yaitu;
1. Jasa
Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara Komersial, yang
meliputi jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan
sarana dan prasarana serta jasa pelayanan kepelabuhanan lainnya..
2.Jasa
kepelabuhan pada pelabuhan yang fiusahakan secara yomersial meliputi, jasa
pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan sarana dan prasarana
serta jasa kepelabuhanan lainnya.
3. Jasa
kenavigasian yang meliputi jasa penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran
(SBNP) / uang rambu, penggunaan fasilitas galangan navigasi, jasa
telekomunikasi pelayaran, jasa salvage dan pekerjaan bawah air,jasa pemeriksaan
kesehatan dan penilaian lingkungan kerja pelayaran, serta pemberian izin
kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan
keselamatan pelayaran.
4. Penerimaan
Uang Perkapalan (PUP) yang meliputi, pemeriksaan dan sertifikasi yang
berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim, pelaksanaan
pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur, pelaksanaan audit dan penerbitan
sertifikat DOC dan SMC, pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan
kapal, pengesahan gambar kapal, penilikan / penerbitan dokumen kepelautan dan
dokumen kapal selain sertifikat, pdan engawasan barang berbahaya.
5. Jasa
angkutan laut yang meliputi, surat izin usaha Perusahaan Angkutan
Laut (SIUPAL), Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS),
Perubahan pada SIUPAL / SIOPSUS, Spisikasi kapal (speks kapal), pembukaan
kantor cabang perusahaan angkutan laut, persetujuan rencana pengoperasian kapal
pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri, persetujuan rencana
pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut
dalam negeri, pemberitahuan keagenan kapal asing (PKKA), dan izin penggunaan
kapal asing (IPKA).(SNO)
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik