Dirjen Hubla Instruksikan Pengawasan Terhadap Kapal Berbendera Asing Ditingkatkan
JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bobby R. Mamahit menginstruksikan peningkatan pengawasan terhadap setiap kapal-kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, dengan melakukan pemeriksaan terhadap surat dan dokumen kapal khususnya dokumen Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA). Perintah tersebut termaktub dalam Instruksi Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/70/19/DJPL.15 tentang Pengawasan Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2015.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik