Ada Sanksi Bagi Maskapai Yang Langgar Aturan Penanganan Keterlambatan Penerbangan
JAKARTA - Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia yang melanggar PM No.89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan berdasarkan bobot pelanggaran yang dilakukan maskapai.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik