UNGARAN - Dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyediakan pra sarana dan sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakatnya. Untuk membangun dan mengembangan sistem transportasi yang aman dan nyaman tersebut diperlukan kemauan politik (political will) pemerintah daerah.


Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan (BSTP), Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Wahjuningrum atu biasa diasapa Yuyun mengatakan, untuk menyelenggarakan sistem transportasi perkotaan yang aman dan nyaman diperlukan kemauaan politik baik Pemerintah Porpinsi maupu Pemerintah Daerah / Kota Sementara pemerintah pusat hanya mendukung dan memberi stimulus dalam penyediaan saran transportasi yang diperlukan.

“ Untuk membangun dan mengembangkan sistem transportasi perkotaan,kuncinya ada di Pemeritah Daerah baik propinsi maupun kabuaten kota. Political will Pemda saat ini sedang diuji dalam menyelenggarakan angkutan umum bagi masyarakat,” ungkap Yuyun di sela – sela peresmian perakitan 1.000 bus besar BRT (Bus Rapid Transit) di karoseri Laksana, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2015).

Ke 1.000 unit bus besar tersebut akan diserahkan kepada 33 kota ibu kota proinsi sebagai stimulus Pemda dalam mengembangkan transportasi perkotaan.


Yang dimaksud political will Pemerintah Daerah menurut Yuyun adalah dalam bentuk kebijakan yang mendukung terselenggaranya angkutan umum massal melalui penyediaan prasaran transportasi seperrti pembangunan halte – halte dan penyediaan jalur untuk BRT.

“ Pada tahap awal, tidak harus dengan jalur khusus BRT. Bisa dengan mix traffic dengan kendaraan yang lain. Namun secara berrtahap, jaka Pemda mampu, bisa menuju terselenggaranya BRT yang memiliki jalur khusus,” kata Yuyun.


Selain itu, lanjut Yuyun, perlu adanya kebijakan Pemda dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas jalan. “ Perlu ada Perda yang melarang parkir di jalan ataupun kegiatan – kegiatan yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas,” tambah dia.

Dalam hal ketersediaan parkir, menurut Yuyun, Pemda perlu membangun taman – taman parkir kendaraan di sekitar lokasi terdekat halte BRT sehinggga pemilik kendaraan bisa menitip kendaraannya, kemudian mereka menggunakan angkutan umum.


Yuyun mengungkapkan, sebanyak 20 kota dan 17 kota diantaranya merupakan ibu kota propinsi. Namun demikian, BRT di kota – kota tersebut tersebut berebeda – beda.

“ Ada kota yang BRT berkembang setelah mendapat stimulus bantuan bus dari Kemenhub seperti Palembang dengan Trans Musi dari 20 unit bus bantuan Kemenhub sekarang berkembang menjaddi 150 unit bus. Sementara Trans Pakuan di Bogor tidak berkembang. Pemda belum bisa menambah armadanya. Karakteristik kota berbeda – beda. Apa kendala kota Bogor dalam mengembangkan BRT,” ungkap Yuyun.


Sesuai visi dan misi Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Trri Sakti dan Nawa Cita, dimana dalam cita ke -6 yaitu pembangunan infrastruktur dan salah satunya adalah infrastruktur sektor transportasi, ke depan semua kota besar di Indonesia memiliki BRT.


“ Ke depan, semua kota besar punya BRT. Ini keinginan Pak Presiden Joko Widodo yaitu menghadirkan negara itu sama di semua daerah melalui layanan transportasi BRT mulai dari Aceh sampai Jayapura,”” pungkas Yuyun. (SNO)