03 Aug 2015
57793 View
JAKARTA - Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada
Kementerian Perhubungan sesuai PP No. 11 Tahun 2015 selanjutnya adalah
uji kesehatan personel penerbangan untuk tarif laboratorium yang meliputi
pertama, uji hematologi yang terdiri atas pemeriksaan darah lengkap
Rp 105.000,00 / tindakan, hemoglobin lengkap Rp 20.000,00 /
tindakan, leukosit lengkap Rp 20.000,00 / tindakan, hitung jenis leukosit
Rp 20.000,00 / tindakan, laju endap darah Rp 20.000,00 / tindakan,
eritrosit Rp 20.000,00 / tindakan, hematokrti Rp 20.000,00 /
tindakan, trombosit Rp 20.000,00 / tindakan, golongan darah + rhesus
Rp 40.000,00 / tindakan,morfologi darah tepi Rp 75.000,00 /
tindakan, dan agregat trombosit Rp 200.000,00 / tindakan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik