PONTIANAK – Penumpang yang masuk apron, wilayah steril, bisa dikenakan sanksi baik berupa denda maupun kurungan badan. Para penumpang memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal 435 Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009 tentang Memasuki Daerah Terbatas dan Memasuki Bandara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Untuk pelanggar pasal 435 tersebut, dendanya sebesar Rp 500 juta.
Demikian dijelaskan Hemi Pamuraharjo, Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penerbangan di Pontianak, Senin (23/11).
Hemi mengingatkan, peristiwa semacam itu tidak boleh lagi terjadi. Jika pihak Avsec melalui CCTV bisa mengenali salah satu pelaku, Hemi menyarankan untuk ditindak dan dikenakan denda. "Biar kapok. Biar jadi pembelajaran bagi penumpang lainnyabahwa tindakan mereka masuk ke dalam apron adalah pelanggaran," tandas Hemi.
Selain itu, lanjut Hemi, peristiwa masuknya calon penumpang Lion Air ke kawasan apron telah memperburuk citra Indonesia di mata International Civil Aviation Organization (ICAO). Ini akan menjadi pertimbangan bagi ICAO untuk menyatakan Indonesia sudah mematuhi seluruh aturan yang terkait dengan keselamatan penerbangan internasional.
Upaya keras yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan agar seluruh peraturan yang ditetapkan comply dengan ICAO seakan sia-sia. Padahal Indonesia saat ini sudah 94,4 persen menyelesaikan seluruh peraturan-peraturan yang telah ditetapkan ICAO.
"Dengan terjadinya berbagai peristiwa beberapa pekan terakhir ini, dapat mengurangi penilaian ICAO terhadap aspek-aspek keamanan yang kita terapkan. Bisa saja ICAO menurunkan kembali penilaiannya dalam faktor keamanan di Indonesia karena kita tidak bisa mengontrol penumpang," kata Hemi.
Sebagaimana diketahui penumpang Lion Air JT 898 jurusan Jakarta-Makasar Sabtu (21/11) lalu memasuki wilayah steril dan menghadang pesawat Lion Air lainnya yang akan terbang di wilyah apron bandara Soekarno Hatta Jakarta. Padahal ada ada petugas keamanan dari maskapai dan juga keamanan dari pihak sekuriti keamanan bandara (Avsec). Seharusnya pintu tempat boarding ke pesawat dikunci. Atau bila tidak dimungkinkan dikunci karena padatnya aktivitas, maka pintu tersebut dijaga oleh petugas keamanan.(JO)