Kemenhub Keluarkan PM No. 9 Tahun 2015 Tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Pelabuhan
JAKARTA - Untuk melaksanakan peraturan pemerintah tentang kepelabuhanan, khususnya Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2015 tentang konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan di bidang kepelabuhanan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik