JAKARTA - Dalam rangka lebih meningkatkan kompetensi awak sarana perkeretaapian dalam memenuhi tuntutan pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian, Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perubungan Nomor PM 155 Tahun 2015 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian, sebagai pengganti PM No. 23 Tahun 2011.
Awak Sarana Perkeretaapian dimaksud adalah masinis dan asisten masinis. Baik masinis maupun asisten masinis harus memiliki sertifikat kecakapan untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian yang dikeluarkan Dirjen Perkeretaapian. Klasifikasi kecakapan awak sarana perkeretaapian terdiri dari Tingkat Pertama, Tingkat Muda dan Tingkat Madya.
Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata menjelaskan, awak sarana perkeretaapian mulai dari tingkat pertama harus mengetahui dan memenuhi standar kompetensi seperti mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan tentang perkeretaapian, mengetahui dan memahami tata cara berlalu lintas dan pengoperasian kereta api, mampu membaca grafik perjalanan kereta api, malka, wam, sarana perkeretaapian serta mampu mengoperasikan sarana perkeretaapian, mampu melakukan langsir, menguasai standar prosedur operasi administrasi dalam pelaksanaan tugas dan tentunya memiliki sikap dan perilaku yang baik selama mengoperasikan sarana perkeretaapian.
Sedangkan Tingkat Muda dan Madya harus memahami pengetahuan tentang kepemimpinan sebagai pemimpin perjalanan kereta api, mampu memimpin dalam perjalanan kereta api, mampu mengatasi kondisi tanggap darurat, mengetahui dan mampu mengantisipasi resiko kecelakaan dan mampu melaksanakan pembinaan terhadap awal sarana perkeretaapian tingkat dibawahnya. “Kecakapan awak sarana perkeretaapian diberikan dalam bentuk Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dan Tanda Pengenal Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian,’’ jelas Barata.
Khusus bagi awak sarana perkeretaapian yang mengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3, harus memiliki kompetensi; mengenai sifat dan karakteristik barang yang diangkut dan penanganan tanggap darurat, dan mengenai tata cara muat, penyusunan, pengangkutan dan pembongkaran B3 dan limbah B3. Kompetensi dimaksud dibuktikan dengan tanda lulus pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga yang bertanggung jawab di bidang bahan B3 dan limbah B3.
Untuk medapatkan Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda, minimal telah bertugas minimal 1 tahun atau 2000 jam kerja yang dibuktikan dengan melampirkan buku catatan jam kerja (logbook) dan lulus uji kecakapan sebagai awak sarana perkeretaapian tinggat muda. Untuk Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya telah bertugas minimal 4 tahun atau 8.000 jam kerja.
Untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian harus diajukan kepada Dirjen Perkeretaapian oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi, unit kerja tempat pemohon bekerja atau penyelenggara sarana perkeretaapian. Ujian kecakapan terdiri atas teori, praktek, wawancara dan tes kesehatan.
Barata menjelaskan, sertifikat kecakapan dapat dicabut apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Tentunya setelah sebelumnya dilakukan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut. Jika peringatan tidak diindahkan maka akan dilakukan pembekuan untuk jangka waktu 60 hari, dan apabila pembekuan itupun diabaikan maka sertifikat kecakapan akan dicabut. (JO)