07 Aug 2015
4025 View
JAKARTA – Tarif penggunaan sarana dan prasarana untuk Diklat Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PP SDM) Perhubungan Laut untuk wilayah I (Barat) sesuai PP No.11 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan untuk instansi pemerintah meliputi, jasa penggunaan ruang tidak menggunakan AC Rp 50.000,- / 8 jam / kelas, da penambahan jam penggunaan kelas Rp 7.000,- /jam. Penggunaan ruang ber – AC Rp 100.000,- /8 jam / kelas dan penambahan jam penggunaan kelas Rp 12.500,-/jam. Sementara untuk penggunaan kelas multi media Rp 900.000,- /8 jam / kelas.Jasa penggunaan ruang asrama ber AC Rp 50.000,- / hari dan tidak ber AC Rp 30.000,- / hari.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik