Kemenhub Minta Uji KIR Kendaraan Dilakukan Sesuai Prosedur
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota agar melakukan uji KIR kendaraan angkutan umum sesuai prosedur untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. ”Dalam Lima Pilar Keselamatan Lalu Lintas, yang menjadi kepentingan Kementerian Perhubungan adalah kendaraan yang berkeselamatan. Artinya kendaraan yang digunakan masyarakat terutama untuk angkutan umum harus memenuhi standar keselamatan,” ungkap Kasubdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra pada acara Sharing Session Indonesia Road Safety Award (IRSA) di Jakarta, Selasa (20/10).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik