PONTIANAK – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara mensosialisasikan lima regulasi yang dikeluarkan Kemenhub pada tahun 2015. Kelima regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Nomor PM No. 30 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan, PM No. 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, PM No. 127 Tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, PM No. 153 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan PM No. 159 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perturan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Acara yang dibuka oleh Kadishub dan Informatika Propinsi Kalimantan Barat, Antony menghadirkan pembicara yaitu Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara, Hemi Pamuraharjo, Kasubdit Sistem Informasi dan Pelayanan Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Musdalifa Muslimin dan Kasi Kerjasama dan Program Direktorat Kemanan Penerbangan Budi K Kresna. Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang penerbangan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan yang sebelumnya sudah dilakukan di Padang, Surabaya, dan Manokwari.

"Kami bersyukur, peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan penerbangan yang hadir melebihi undangan. Apalagi peserta sosialisasi tetap berada di tempat duduknya masing-masing hingga acara berakhir," kata Hemi Pamuraharjo.

Kadishub dan Informatika dan Komunikasi Kalimantan Tengah, Antony mengatakan sosialisasi peraturan perundang-undangan penerbangan sangat penting untuk diketahui oleh semua pemangku kepentingan. Masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan juga harus mengetahui hak dan kewajibannya, demikian juga dengan maskapai. Sementara itu pemerintah selaku regulator harus membuat aturan dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan. "Regulasi harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah di lapangan," kata Antony.

Musdalifa menjelaskan, masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat dengan harga mahal juga harus mengetahui hak-haknya apabila pesawat mengalami keterlambatan yang diakibatkan oleh kesalahan manajemen. Untuk diketahui, apabila maskapai mengalami keterlambatan yang diakibatkan oleh kesalahan manajemen, penumpang berhak mendapatkan kompensasi. Untuk keterlambatan 30 sampai 60 menit kompensasinya adalah minuman ringan, 61 sampai 120 menit kompensasinya minuman dan makanan ringan, keterlambatan 121 sampai 180 menit kompensasinya minum dan makan berat, keterlambatan 181 sampai 240 menit kompensasinya ganti rugi sebesar Rp 300 ribu dan pembatalan penerbangan dilakukan pengalihan penerbangan berikutnya atau pengembalian seluurh biaya tiket.

Sementara itu Hemi Pamuraharjo mengapresiasi sejumlah maskapai yang bersedia memberikan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan dan berat pada saat pesawatnya mengalami keterlambatan meski itu akibat bencana alam seperti kabut asap dan akibat erupsi abu vulkanik. Padahal keterlambatan yang disebabkan bencana alam tidak termasuk dalam klausul yang diberikan kompensasi. (JO)