Tanpa Surcharge, Maskapai Harus Tetap Tingkatkan Pelayanan
(Jakarta, 27/2/2014) Menteri Perhubungan telah memberlakuan biaya tambahan (surcharge) penumpang angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi melalui PM No. 2 Tahun 2014 yang mulai berlaku pada 26 Februari 2014. Dengan berlakunya surcharge, maskapai diminta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik