Jakarta, 21/2/2014) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam rangka pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat yang akan ditandatangani pada Jumat , 21 Februari 2014 di Jakarta.
Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat merupakan Bandar Udara yang telah memiliki ijin Prinsip Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : 5384/DBU.1400/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 untuk persiapan sail Raja Ampat
Dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian, perdagangan dan pariwisata khusunya di Kabupaten Provinsi Raja Ampat Provinsi Papua Barat perlu tersedianya transportasi udara yang memadai sehingga keberadaan Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat sebagai salah satu fasilitas umum yang harus didukung.
Untuk percepatan pembangunan dan pengembangan diperlukan dukungan yang positif baik dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
​
Menurut Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma, peristiwa ini merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Kabupaten Raja Ampat dengan adanya penandatangan MoU antara pemeritah daerah dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Sebagaiman isi nota kesepahaman ini menjadi acuan dan pemandu bagi Dirjen Hubud maupun kami pemerintah daerah Raja Ampat dalam rangka penanganan proses pembangunan dan penataan bandara Marinda, sambung Marcus
Dengan kehadiran Menteri Perhubungan dan Ditjen Hubud pada saat peresmian Bandara Marinda merupakan suatu motivasi dorongan bagi kami bahwa bagaimanapun juga pemerintah pusat tidak akan tutup mata khususnya dengan pembangunan Bandar udara kami di Kabupaten Raja Ampat ini, dan apabila kami hanya mengandalkan keuangan atau APBD kami bisa selesai tapi dalam jangka cukup lama.
Untuk menjawab kebutuhan seluruh masyarakat Raja Ampat khususnya pemerintah daerah untuk akses Bandara Marinda ini akan butuh waktu yang lama dan tentu perlu biaya cukup besar sehingga kesediaan dari Ditjen Hubud Kemnhub untuk mengambil alih dalam proses pembangunan dan pengembangan Bandara Marinda ini, sela Marcus
Sedangkan Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti, berkaitan dengan keindahan pariwisata perlu kita dukung dalam arti untuk mempermudah penerbangan ataupun para turis connectivity ke Raja Ampat, memang selama ini kalau tanpa bandara harus melalui kapal sekitar 2 jam, kalau kita bisa tidak sampai setengah jam memang perlu kita dukung sama sama untuk Kabupaten, maupun tingkat I juga kita harapkan mendukung mungkin dari sisi yang lain naatinya dari sisi jalan dan juga dati tingkat pusat diharapkan memang sekarang ini posisi 1200 sedang prosess menjadi 1400 m panjang landasannya
Semoga apa yang kita tandatangani hari ini bermanfaat khususnya Kabupaten Raja Ampat provinsi Papua Maupun Indonesia seluruh rakyat Indonesia.Sambung Herry
Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah untuk memberikan pedoman umum bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.
Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.sebagai fasilitas umum yang digunakan untuk melayani masyarakat pengguna jasa angkutan udara dari dan ke Kabupaten Raja Ampat dan sekitarnya yang memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat akan dilakukan secara bertahap oleh semua pihak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Secara umum, kesepakatan bersama ini mengatur agar pembangunan sisi udara dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga disepakati untuk melaksanakan penyelenggaraan dan pengusahaan Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat secara optimal serta menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. telah disepakati untuk melakukan penyediaan lahan secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan berdasarkan rencana induk, mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta tersedianya aksesibiltas dan utilitas, juga mengusahakan jasa terkait bandar udara melalui kerjasama dengan penyelenggaraan bandar udara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(FY)