(Jakarta, 27/2/2014) Menteri Perhubungan  telah  memberlakuan biaya tambahan (surcharge) penumpang angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi melalui PM No. 2 Tahun 2014 yang  mulai berlaku pada 26 Februari 2014. Dengan berlakunya surcharge, maskapai diminta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada penumpang.

"Tanpa surcharge-pun, maskapai harus tetap memberikan pelayanan yang baik kepada penumpang," tegas Menteri Perhubungan EE Mangindaan usai melantik pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Perhubungan, Kamis (27/2).

Menteri Perhubungan telah menyetujui pemberlakuan surcharge tanggal 12 Februari 2014 dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara yang mulai berlaku tanggal 26 Februari 2014. Sedangkan untuk waktu pelaksanaan surcharge diserahkan kepada masing - masing maskapai.

Besaran surcharge adalah untuk pesawat tipe jet Rp 60.000,- per jam penerbangan dan untuk pesawat tipe propelier Rp  50.000,- per jam penerbangan.
“(Tarif) Itu sudah yang paling rendah yang kita ambil,” ungkap Menhub

Menhub menjelaskan, permohonan pemberlakuan surcharge sudah diajukan oleh maskapai sejak enam bulan lalu dan terus dilakukan pembahasan bersama maskapai dan  YLKI.


“Sebenarnya airlines telah mengajukan permohonan surcharge ini cukup lama. Sudah sejak bulan september lalu diminta. Saya tahan dulu, sampai lewat tahun baru saya baru bisa tentukan itu,” ungkapnya.

Pembahasan surcharge dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi, sehingga tidak memberatkan masyarakat serta mempertimbangkan keberlangsungan operasional maskapai.

"Surcharge atas permintaan maskapai tersebut kita bahas dengan YLKI dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial. Kalau mereka minta tinggi - tinggi ya ngga saya kasih, tapi kita jaga juga agar airlines jangan sampai bangkrut karena kita juga nanti yang susah. Jadi win- win solution, " jelas Menhub.

Pemberlakukan surcharge,tambah Menhub, setiap tiga bulan dilakukan evaluasi melihat perkembangan nilai tukar rupiah dan harga avtur. " Jika rupiah menguat dan harga avtur turun, surcharge juga bisa turun," papar Menhub.

Sementara itu Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengatakan, pihaknya akan memberlakukan surcharge mulai tanggal 1 Maret 2014. Menurutnya pemberlakuan surcharge sangat membantu operasional maskapai. Namun ia berharap pemberlakuan surcharge tidak menurunkan minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara.

Dengan pemberlakuan surcharge, kata dia makan akan meningkatkan pendapatan Garuda Indonesia. "Surcharge bisa menambah pendapatan di bawah sepuluh persen," kata Emirsyah. Sedangkan maskapai AirAsia Indonesia memberlakuan surcharge   mulai Kamis, 27 Februari 2014 pukul 00:01 WIB. (SNO)