Tarif Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Sesuai PP 11 Tahun 2015
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tarif izin usaha perusahaan angkutan udara niaga berjadwal sebesar Rp 50 juta per izin dan tarif perubahan lampiran izin usaha perusahaan angkutan udara niaga berjadwal Rp 50 juta per izin.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik